Sejarah asuransi kesehatan di Indonesia berawal dengan datangnya orang-orang Belanda ke Indonesia, pada masa kolonial. Tidak singkat, perjalanan beserta alur perjalanannya yang di lalui pun sangatlah panjang.
Untuk, perusahaan asuransi yang mengalami kerugian di Indonesia yang pertama, dikenal dengan nama Bataviasche Zee End Brand Assurantie Maatschappij, yang beroperasi pada 1853.
Selanjutnya, perusahaan asuransi jiwa berdiri pada tahun 1912, bernama Boemi Poetra. Tetapi, pada 1942-1945, semua bisnis asuransi sempat terhenti, karena adanya revolusi fisik di Indonesia.
Setelah itu, pada 1950 perusahaan asuransi mulai kembali bergerak, bahkan ada beberapa perusahaan asuransi yang sempat terhenti dibuka kembali dan berkembang menjadi enam perusahaan asuransi. Salah satunya adalah PNAK Djasa Raharja yang bergerak di bidang sosial.
Pada Tahun 1973, perusahaan Negara Asuransi Bendasraya menyatu dengan PT Umum Internasional Underwriter, menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau biasa dikenal sebagai PT Jasindo (persero).
Selanjutnya, pada 1964 Perum Taspen (tabungan dan asuransi untuk PNS) didirikan. Tujuh tahun kemudian, PT Asabri (Persero) juga didirikan yang khusus untuk mengelola bagian tabungan pensiun dan asuransi untuk tentara dan polisi.
Selanjutnya, Perum Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja) didirikan pada 1977, yang bisa memberikan perlindungan kecelakaan pada tenaga kerja, pada perusahaan swasta.
Panjang perjalanan, di tahun 1992 undang-undang khusus terkait usaha perasuransian, akhirnya mulai dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Sehingga telah muncul lah Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur usaha perasuransian.
Setelah terjadi krisi moneter pada 1998, yang membuat sejarah asuransi kesehatan semakin panjang, jumlah perusahaan asuransi jiwa melejit pesat. Bahkan, Indonesia bisa dibilang memiliki peluang besar untuk pasar asuransi jiwa dan umum.Pada akhirnya, sejarah asuransi kesehatan di Indonesia sampai di titik saat PT Askes, berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Adapun BPJS Kesehatan memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terkait fasilitas kesehatan.
Beberapa Manfaat Asuransi Kesehatan
Manfaat asuransi kesehatan tidak hanya sekedar menjadi alat suatu perlindungan terkait kondisi kesehatan, ketika sakit saja, tapi juga dapat meliputi hal-hal menguntungkan sebagai berikut ini:
Dapat Memberikan Rasa Tenang dan Aman
Manfaat asuransi kesehatan yang pertama ialah bisa memberikan rasa tenang dan aman. Hal tersebut dikarenakan, asuransi bisa memberikan jaminan perlindungan atas berbagai risiko yang dialami pemegang polis.
Bisa Dijadikan Tabungan di Masa Depan Anda
Manfaat berikutnya adalah uang
pertanggungan yang dibayarkan tiap bulan ke pihak asuransi , bisa dijadikan tabungan di masa depan.
Namun, tidak semua polis asuransi memiliki fasilitas tersebut. Sehingga, Anda harus membeli produk rider atau asuransi tambahan, berupa investasi.
Sebagai Penyelamat dari Kebangkrutan dan Risiko Finansial
Manfaat asuransi kesehatan yang tak kalah menguntungkan adalah bisa dijadikan sebagai penyelamat para pemegang polis, dari kebangkrutan hingga risiko kerugian finansial lainnya.
Pasalnya, biaya pengobatan rumah sakit setiap tahunnya, selalu saja mengalami kenaikan. Sehingga, sebagai bahan antisipasi dan meminimalisir kerugian finansial akibat sakit, memiliki asuransi kesehatan sangat penting.
Keuangan Lebih Mudah Diatur dan Terarah
Manfaat selanjutnya, adalah agar kondisi keuangan keluarga, bisa lebih mudah diatur. Hal tersebut dikarenakan, premi yang dibayarkan setiap bukan, akan membuat Anda menyiapkan dana cadangan.
Anda juga dapat menjadi lebih mudah mengalokasikan dana lainnya, untuk kebutuhan rumah tangga.
Secara umum, ada 6 jenis asuransi kesehatan dengan pertinjauan yang berbeda-beda. Berikut akan kami Berikan Informasi 6 jenis asuransi kesehatan tersebut.
Asuransi Berdasarkan Dari Jenis Perawatannya
Berdasarkan jenis perawatannya, asuransi kesehatan dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah asuransi untuk rawat inap. Asuransi rawat inap akan mengcover biaya rumah sakit, obat, layanan laboratorium, layanan dokter, layanan darurat hingga biaya persalinan. Yang kedua yaitu asuransi rawat jalan. Asuransi jenis ini hanya akan bisa menanggung biaya perawatan yang bersifat mencegah seperti konsultasi dokter dan lain sebagainya.
Asuransi Berdasarkan Pada Pihak Tertanggung
Pihak tertanggung Dapat meliputi individua atau kelompok. Untuk asuransi kesehatan individu, penanggungan biaya pengobatan yang ditunjukkan hanya untuk satu orang sehingga hanya pemegang polis asuransi saja yang bisa mengklain dana asuransi. Sedangkan untuk asuransi kelompok, penangguhan dana oleh perusahaan asuransi berlaku untuk kelompok, dalam hal ini bisa keluarga, perusahaan, atau organisasi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Asuransi Berdasarkan Jumlah Dana Yang Ditanggung
Merujuk pada jumlah dana yang ditanggung oleh perusahaan. Ada jenis asuransi yang mengcover secara keseluruhan seluruh biaya pengobatan Seseorang, ada juga jenis Yang asuransi standar hanya menanggung pelayanan kesehatan tertentu saja. Tentunya kedua jenis asuransi ini memiliki syarat dan ketentuan yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Asuransi Berdasarkan Keikutsertaan Anggota
Jenis asuransi kesehatan ini dilihat dari keikutsertaan anggota. Ada yang wajib dan ada pula yang sukarela. Untuk asuransi kesehatan yang bersifat wajib biasanya merupakan kebijakan perusahaan yang mengharuskan karyawannya mendaftar asuransi kesehatan dengan mitra perusahaan asuransi. Pembayaran premi akan dilakukan serentak oleh perusahaan tersebut dari pemotongan gaji. Sedangkan untuk asuransi yang bersifat sukarela lebih fleksibel karena bisa menyesuaikan kebutuhan tanpa ada paksaan. Ini biasanya untuk masyarkat yang tidak dapat terikat dengan perusahaan.
Asuransi Yang Berdasarkan Pembayaran Ganti Rugi
Berdasarkan pada sistem pembayaran ganti rugi, ada dua jenis asuransi. Pertama, asuransi dengan sistem cashless atau pembayaran langsung. pada sistem cashless, kalian hanya perlu menunjukkan kartu anggota dari perusahaan asuransi yang kalian miliki saat melakukan pengobatan. Dengan kata lain, pemegang polis dapat mengklaim langsung dana asuransi miliknya. Kedua, asuransi dengan sistem reimbursement atau biasa disebut pembayaran berganti. Pada asuransi jenis ini, kalian harus melakukan deposit terlebih dahulu saat pengobatan. Setelah itu, perusahaan akan menggantinya ketika kalian menunjukkan struk pembayaran pengobatan.
Asuransi Berdasarkan Pada Pengelola Dana
Dana asuransi dikelolah oleh pusat pemerintah dan perusahaan swasta. Asuransi yang dikelola oleh pemerintah merupakan suatu program pelayanan masyarakat untuk membantu meringankan biaya pengobatan mereka. Oleh karena itu, asuransi jenis ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun daerah. Sedangkan asuransi yang dikelola oleh perusahaan swasta, mereka menawarkan beberapa produk berupa premi kesehatan dan menjadikannya bisnis yang menghasilkan keuntungan. Tak heran jika, asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan swasta lebih variatif dan unggul.
Sekian Informasi Dari Saya Terima Kasih:)
Komentar
Posting Komentar